Masih Banyak ASN Akali Aturan Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Mereka Bawa Mobil, Parkir di IRTI Monas

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkap masih ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Kota yang mengakali kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Modusnya, ASN tetap membawa mobil pribadi, namun memarkirkannya di luar kawasan Balai Kota sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat memaparkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi umum pada Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Baca Juga: KPK Periksa Iskandar Sitorus dan ASN Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang
"Itu tercermin dalam setiap hari Rabu saya memutuskan semua ASN Balai Kota wajib menggunakan transportasi umum, walaupun kadang-kadang banyak yang nyuri-nyuri juga," kata Pramono, di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dia menjelaskan, sebagian ASN menyiasati aturan tersebut dengan memarkir kendaraan pribadinya di kawasan Parkir IRTI Monas. Setelah itu mereka berjalan kaki menuju Balai Kota sehingga terkesan datang menggunakan transportasi umum.
"Mobilnya biasanya dititip di IRTI, ke Balai Kota baru jalan kaki. Kalau sudah sepi mobilnya baru diambil," ujar Pramono.
Baca Juga: Kebijakan WFH ASN Diperpanjang, Kualitas Pelayanan Publik Dipastikan Tak Menurun
Meski menemukan praktik tersebut, Pramono menegaskan kebijakan penggunaan transportasi umum tetap menjadi bagian dari upaya Pemprov Jakarta membangun budaya pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi.
Menurut dia, perubahan perilaku harus dimulai dari aparatur pemerintah. Karena itu, ASN di lingkungan Balai Kota diharapkan memberi teladan dengan mematuhi kebijakan menggunakan angkutan umum setiap Rabu, bukan sekadar memenuhi aturan secara formal.
"Kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu bagian dari upaya Pemprov Jakarta mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







