Tarif Transbandara Rp15 Ribu Tuai Kritik, Gugatan ke MA Disiapkan

AKURAT.CO Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menilai penetapan tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 berpotensi menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan tersebut.
Mereka juga akan mengajukan uji materi terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung, sebelum aturan itu berlaku pada 1 September 2026.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik, Jeremy Hutapea, menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan tarif sebesar Rp15.000.
Menurutnya, besaran tarif tersebut tidak sejalan dengan harapan masyarakat maupun komitmen yang pernah disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat masa kampanye.
Jeremy mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta tetap merealisasikan berbagai janji pengembangan transportasi publik yang pernah disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Tarif Transbandara Blok M-Soekarno-Hatta Ditetapkan Rp15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September
Beberapa di antaranya meliputi perpanjangan jalur MRT hingga Tangerang Selatan dan Bekasi, pembangunan MRT Monas-JIS, pengembangan LRT, perluasan kebijakan work from home (WFH) untuk mengurangi kemacetan, menjadikan pengemudi ojek online sebagai pekerja formal bergaji UMR, serta penerapan Jaklingko gratis.
"Semoga warga Jakarta tidak dilupakan atas janji kampanye Bapak Pramono dan berharap Jakarta Smart City dikedepankan dalam pembangunan Jakarta. Dengan tidak membebankan warga Jakarta dari sisi ekonomi," kata Jeremy, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Sesama perwakilan tim advokasi, Johan Imanuel, menilai tarif Rp15.000 tidak berpihak kepada masyarakat. Sehingga dikhawatirkan mengurangi daya tarik layanan Transbandara sebagai transportasi umum menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, kebijakan itu berpotensi digugat melalui mekanisme hak uji materiil di Mahkamah Agung karena dianggap tidak memenuhi prinsip keberpihakan terhadap pengguna transportasi publik.
"Penetapan tarif Rp15 ribu untuk Transbandara Blok M-Soekarno-Hatta tidak populis, sehingga Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik memprediksi akan menurunkan minat warga Jakarta menggunakan Transbandara," ujar Johan.
Baca Juga: Pramono: Tarif TransBandara Rp15.000 Bukan Asal Tetap, Mayoritas Warga yang Mengusulkan
Ia menambahkan, tim advokasi segera mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026, sebelum kebijakan tarif tersebut resmi diberlakukan.
"Tim advokasi segera ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menguji keputusan gubernur yang baru dikeluarkan ini sebelum diberlakukan pada 1 September 2026," tegas Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu
- 10Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman




