Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan status Jakarta masih sebagai Ibu Kota negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu Jakarta," kata Pramono di Balaikota Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia menyampaikan, seluruh aktivitas di pemerintahan di Jakarta hingga saat ini masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta karena belum ada keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga: Kian Banyak Pengangguran di Ibu Kota, Paling Banyak Tamatan SMA
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.
Dia menilai putusan MK tersebut sejalan dengan kondisi yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Pemerintah Pusat. "Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ucap Pramono.
Menurut dia, putusan MK menjadi penegasan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.
"Keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan Presiden," katanya.
Baca Juga: Maxime Bouttier Pilih Rayakan Tahun Baru di Jakarta: Ingin Nikmati Ibu Kota Saat Sepi
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang ibu kota negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia.
Hal itu dipastikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PPU-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







