Akurat

Pramono Teken Relaksasi Pajak Daerah, Permudah Warga Punya Rumah hingga Sekolah Swasta Bebas PBB

Citra Puspitaningrum | 24 September 2025, 23:29 WIB
Pramono Teken Relaksasi Pajak Daerah, Permudah Warga Punya Rumah hingga Sekolah Swasta Bebas PBB

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meresmikan kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Langkah ini diambil untuk mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta menjaga dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Dunia usaha saat ini memang memerlukan insentif, dan pemerintah Jakarta harus hadir memberikan itu," ujar Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Praktisnya

Dalam kebijakan terbaru itu, Pemprov Jakarta merinci sejumlah keringanan. Untuk BPHTB, pembelian rumah pertama mendapat potongan 50 persen, sementara hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov diberi keringanan hingga 75 persen. 

"Tujuannya agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah layak untuk memulai kehidupan barunya," katanya.

Sementara untuk PBB, sekolah swasta kini bebas pajak 100 persen, naik dari sebelumnya hanya 50 persen. Langkah ini diharapkan membuat yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah lebih fokus pada peningkatan mutu, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan.

Di sektor hiburan, PBJT untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial dipotong 50 persen. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mendukung dunia kreatif, tetapi juga memberi akses lebih luas bagi masyarakat menikmati hiburan dengan biaya lebih terjangkau.

Keringanan lain diberikan pada pajak reklame dalam ruang seperti di kafe, restoran, dan ruko. Tujuannya membantu usaha kecil dan menengah mempromosikan produk tanpa terbebani pungutan tinggi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak Coretax Demi Transparansi Pajak

Adapun untuk PKB, pengurangan diberikan bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar. "Harapannya ini membantu masyarakat pemilik kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak tanpa mengganggu kondisi ekonomi keluarganya," ucapnya.

Selain itu, pembebasan dan pengurangan pajak untuk kelompok tertentu seperti veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana tetap berlaku. Administrasi pun dipermudah, sebagian pengurangan langsung otomatis tanpa perlu pengajuan.

Pramono menekankan, kebijakan ini bukan semata soal fiskal, melainkan strategi untuk menggerakkan roda perekonomian Jakarta. "Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, pasar perlu kita beri insentif supaya lebih bergairah," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.