Pengusaha Jam Tangan Ini Diduga Alami Penganiayaan Disemprot Merica dari Anak Crazy Rich Inisial KD

AKURAT.CO, Charles Wihardjo yang berprofesi sebagai pengusaha jam tangan mewah diduga mengalami kejadian kurang menyenangkan yang dilakukan oleh anak crazy rich Alam Sutera berinisial KD.
Peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2024 hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Chandrika Chika Kembali Berurusan dengan Polisi
Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Selatan teregistrasi dengan nomor LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Namun sayang, meski kurang lebih satu tahun bergulir, kasus tersebut belum menemui titik terang.
Kuasa hukum Charles, Wardaniman Larosa mengungkapkan kronologi kejadian yang membuat kliennya merugi materil dan immateril.
"Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang anak crazy rich berinisial KD," ujar Warda dalam konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Mulanya, KD ingin membeli tiga buah jam tangan mewah, yakni 2 Patek Phillipe dan 1 AP senilai Rp3,5 miliar dengan cara cash on delivery (COD).
KD kemudian meminta Charles datang ke rumahnya di Kawasan Alam Sutera.
Charles memenuhi permintaan tersebut tanpa menaruh rasa curiga karena sebelumnya KD sudah pernah membeli jam darinya.
"Setelah bertemu ternyata klien kami disemprot dengan paper spray atau semprotan merica kemudian mereka saling kejar-kejaran di situ karena klien kami mengelak," beber Warda.
Baca Juga: Toko Jam Tangan Mewah di PIK Dirampok Rp14 Miliar, Pelaku Diamankan
Charles berusaha untuk melarikan diri, akan tetapi pintu sudah dikunci oleh KD.
Kemudian KD mengambil tongkat baseball dan memukul Charles berkali-kali.
"Saya enggak tahu semua itu, sampai saya dilarikan ke rumah sakit, saya baru tahu setelah di X-ray," kata Charles Wihardjo.
Selain dugaan penganiayaan, KD juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga telah diedit sebelum diserahkan kepada penyidik.
Perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Charles berharap pelaku bisa segera ditahan dan agar tak ada lagi korban selanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









