Menteri Maman Tutup Celah Penyalahgunaan Insentif Pajak UMKM

AKURAT.CO Pemerintah melakukan penyesuaian dalam kebijakan perpajakan UMKM untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi pemerintah menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah.
Menurut Maman, praktik tersebut terjadi dengan membagi usaha ke dalam beberapa badan hukum agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Fix! Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen
Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian skema perpajakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif final 0,5% tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, untuk badan usaha non-perseorangan seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih perusahaan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif kepada badan usaha kecil. PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pajak normal badan yang saat ini sebesar 22%.
“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar Maman.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dinikmati pelaku UMKM yang menjadi sasaran program.
Baca Juga: OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM
Di sisi lain, insentif tetap diberikan agar badan usaha kecil memiliki ruang untuk bertumbuh tanpa menghadapi beban pajak yang terlalu besar.
Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan UMKM menjadi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi distorsi akibat pemanfaatan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








