Fix! Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Perubahan aturan justru memberikan kepastian yang lebih besar melalui pemberlakuan permanen tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM yang memenuhi syarat.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa struktur tarif pajak UMKM tidak mengalami perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Baca Juga: OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM
Lebih rinci Maman menengaskan bahwa para pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%.
Sementara pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet.
“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, perubahan utama dalam regulasi terbaru terletak pada masa berlaku fasilitas pajak final tersebut. Jika sebelumnya kebijakan tarif 0,5% harus diperpanjang secara berkala, kini fasilitas tersebut berlaku tanpa batas waktu.
Pemerintah menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi pelaku UMKM dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi jangka panjang.
Baca Juga: KemenUMKM Siapkan Superapps Dorong UMKM Naik Kelas
Kebijakan permanen tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian yang selama ini muncul setiap kali masa berlaku insentif pajak mendekati akhir periode.
Maman mengatakan pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang tanpa dibayangi perubahan kebijakan yang bersifat sementara.
Dengan skema baru ini, pelaku UMKM dapat memiliki kepastian mengenai beban perpajakan yang harus ditanggung selama masih berada dalam batas omzet yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








