AKURAT.CO Pemerintah memutuskan menunda peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari jadwal semula 19 Juli 2025 menjadi 21 Juli 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dapat mengikuti arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia tanpa kendala kehadiran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena 19 Juli jatuh pada hari Sabtu, dimana banyak pejabat daerah melakukan kunjungan kerja.
“Kami ingin penjelasan Presiden itu bisa diketahui dan diikuti semua pihak. Kalau hari kerja, tak ada alasan untuk tidak bergabung,” ujar Zulhas saat ditemui usai rapat koordinasi peluncuran di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Menurut Zulhas, peluncuran di hari kerja akan memberikan kesempatan bagi para gubernur, bupati, wali kota, kepala desa, hingga pendamping desa untuk hadir secara langsung dan menyimak arahan presiden secara penuh.
“Kalau Sabtu, biasanya ada kegiatan di daerah, jadi tidak optimal,” tambahnya.
Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih telah menunjukkan progres signifikan sejak digagas. Hingga saat ini, terdapat sekitar 81 ribu Kopdes/Kopkel Merah Putih yang sudah terbentuk.
Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih telah menunjukkan progres signifikan sejak digagas. Hingga saat ini, terdapat sekitar 81 ribu Kopdes/Kopkel Merah Putih yang sudah terbentuk.
Dari jumlah itu, sebanyak 77 ribu telah mengantongi badan hukum koperasi, menunjukkan kesiapan struktural untuk beroperasi di lapangan.
Peluncuran program ini awalnya dirancang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli. Namun, karena agenda kenegaraan Presiden di luar negeri, acara tersebut ditunda. Pemerintah kemudian mengatur ulang peluncuran agar bisa dilakukan di hari kerja dengan partisipasi luas.
Zulhas menambahkan, saat ini pemerintah sedang merampungkan sejumlah regulasi untuk memastikan Kopdes dapat beroperasi tanpa hambatan setelah peluncuran resmi. Salah satu poin krusial adalah peraturan tentang enam jenis gerai yang akan dijalankan Kopdes.
Pertama adalah gerai LPG. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi regulasi agar Kopdes dapat menjadi pangkalan resmi distribusi LPG di desa-desa.
Peluncuran program ini awalnya dirancang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli. Namun, karena agenda kenegaraan Presiden di luar negeri, acara tersebut ditunda. Pemerintah kemudian mengatur ulang peluncuran agar bisa dilakukan di hari kerja dengan partisipasi luas.
Zulhas menambahkan, saat ini pemerintah sedang merampungkan sejumlah regulasi untuk memastikan Kopdes dapat beroperasi tanpa hambatan setelah peluncuran resmi. Salah satu poin krusial adalah peraturan tentang enam jenis gerai yang akan dijalankan Kopdes.
Pertama adalah gerai LPG. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi regulasi agar Kopdes dapat menjadi pangkalan resmi distribusi LPG di desa-desa.
Kedua adalah gerai pupuk, yang dirancang agar Kopdes bisa berfungsi sebagai bank pupuk bagi petani di wilayah masing-masing.
Gerai lainnya termasuk sembako dan kebutuhan pokok. Kementerian Perdagangan dan instansi terkait tengah menyiapkan regulasi perizinan agar Kopdes memiliki hak resmi menjual sembako bersubsidi kepada masyarakat.
Gerai lainnya termasuk sembako dan kebutuhan pokok. Kementerian Perdagangan dan instansi terkait tengah menyiapkan regulasi perizinan agar Kopdes memiliki hak resmi menjual sembako bersubsidi kepada masyarakat.
“Kita ingin koperasi benar-benar hadir sebagai solusi ekonomi rakyat,” tegas Zulhas.
Menjelang peluncuran resmi, pemerintah juga telah menjalankan 103 Kopdes percontohan yang tersebar di 38 provinsi dan 103 kabupaten. Kopdes ini berfungsi sebagai model operasional yang akan dijadikan acuan nasional dalam pelaksanaan program ini secara lebih luas.
“103 Kopdes percontohan ini akan ikut diluncurkan bersamaan pada tanggal 21 Juli,” jelas Zulhas.
Menjelang peluncuran resmi, pemerintah juga telah menjalankan 103 Kopdes percontohan yang tersebar di 38 provinsi dan 103 kabupaten. Kopdes ini berfungsi sebagai model operasional yang akan dijadikan acuan nasional dalam pelaksanaan program ini secara lebih luas.
“103 Kopdes percontohan ini akan ikut diluncurkan bersamaan pada tanggal 21 Juli,” jelas Zulhas.
Dirinya juga menyebut bahwa pemerintah menargetkan 80% dari total 80 ribu Kopdes sudah aktif beroperasi secara fungsional pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Dengan penguatan regulasi dan pendampingan dari pemerintah, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi lokomotif ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan, energi, dan distribusi barang pokok di tingkat lokal.
Dengan penguatan regulasi dan pendampingan dari pemerintah, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi lokomotif ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan, energi, dan distribusi barang pokok di tingkat lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto








