Setop Barang Bekas Impor, Prabowo Pastikan Pedagang Thrifting Tetap Hidup Lewat Produk Lokal

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan strategis terkait perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rapat terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan, salah satu arahan utama Presiden adalah penertiban impor barang bekas, khususnya pakaian, tanpa mematikan usaha para pedagang thrifting yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari barang tersebut.
“Presiden mengarahkan agar pembatasan barang-barang bekas, terutama pakaian, tetap mempertimbangkan solusi substitusi bagi pelaku usaha,” ujar Maman usai rapat.
Menurut Maman, Presiden menugaskan Kementerian UMKM bersama kementerian terkait untuk menyediakan alternatif produk lokal yang dapat dijual oleh pedagang thrifting.
“Pemerintah tidak bisa membiarkan para pedagang begitu saja tanpa solusi. Arahan Presiden jelas: siapkan opsi agar mereka tetap bisa berjualan, tetapi diarahkan menjual produk dalam negeri,” tegasnya.
Baca Juga: Bos Morgan Stanley: China Jadi Cetak Biru Bagi India Bangun Juara Industri
Selain isu thrifting, Presiden Prabowo juga menekankan percepatan digitalisasi layanan UMKM melalui sistem satu data terintegrasi Sapa UMKM.
Maman menyebut, dengan jumlah UMKM mencapai sekitar 57 juta pelaku usaha, pendekatan tradisional tak lagi memadai. Layanan perizinan, pembiayaan, hingga akses pemasaran harus terintegrasi dalam satu platform digital nasional.
“Pak Presiden menyampaikan bahwa layanan kepada UMKM tidak bisa lagi menggunakan metode konvensional. Harus berbasis teknologi dan digitalisasi untuk memberi perlindungan dan kemudahan,” jelasnya.
Ia memastikan arahan tersebut segera dieksekusi.
“Pak Presiden menegaskan agar Sapa UMKM segera direalisasikan. Insyaallah akan kita tuntaskan dalam waktu dekat,” kata Maman.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem UMKM, menggerakkan produk lokal, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








