Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Salah Konsep sejak Awal Pembentukan

AKURAT.CO Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dinilai keliru secara mendasar. Kesalahan itu tidak hanya terletak pada motivasi pendiriannya, tetapi juga pada cara dan tujuannya yang dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar koperasi.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai bahwa koperasi semestinya tumbuh dari inisiatif masyarakat, bukan dari intervensi pemerintah.
“Koperasi lahir justru untuk mengoreksi kegagalan distribusi kesejahteraan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah maupun sistem kapitalistik,” kata Suroto dalam pernyataan tertulis, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Pembentukan Kopdes di Kaur Terkendala Jalan Rusak dan Tak Ada Listrik, Mendes Siap Cari Solusi
Ia menyebut pembentukan koperasi yang digagas pemerintah dari pusat hingga desa telah kehilangan ruh sejatinya.
Koperasi, lanjutnya, adalah badan hukum privat yang dibentuk atas dasar kebutuhan dan kesadaran bersama warga.
"Jika dibentuk atas inisiatif birokrasi, koperasi hanya akan menjadi formalitas yang kehilangan semangat kewirausahaan dan kemandirian," paparnya.
Data menunjukkan, meskipun lebih dari 40 persen dari target 80.000 Kopdes telah memiliki badan hukum, belum satu pun yang benar-benar operasional.
“Banyak pendiri kebingungan bahkan tidak memahami apa itu koperasi. Mereka hanya tertarik karena iming-iming kucuran dana pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Kemendagri: Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional
Suroto mengkhawatirkan bahwa Kopdes Merah Putih berisiko menjadi tumpukan koperasi papan nama koperasi yang ada secara legal tetapi mati secara fungsional.
“Ini hanya akan memboroskan anggaran negara dan memperburuk citra koperasi di mata publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti cara pembentukan koperasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dinilainya tidak tepat. Pendekatan birokratis ini, menurut dia, justru melemahkan koperasi karena membuatnya tunduk pada perintah hierarkis, bukan prinsip kolektif dan demokratis.
“Pemerintah justru membuat koperasi menjadi lembaga birokratis baru, bukan institusi kewirausahaan milik rakyat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








