Kemenkop Rekrut 8.000 Tenaga Pendamping KDMP

AKURAT.CO Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyiapkan langkah besar dalam memperkuat koperasi desa melalui perekrutan 8.000 tenaga pendamping. Para pendamping ini akan ditugaskan untuk mendampingi pengurus di 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, mengatakan program pendampingan tersebut merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk memastikan koperasi mampu beroperasi secara efektif dan optimal. "Satu pendamping akan mengawal sepuluh koperasi," ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Zabadi menjelaskan, pendamping tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga bertugas membantu para pengurus dalam memahami sistem bisnis, operasional, hingga tata kelola koperasi. Ia menambahkan, program ini akan diintegrasikan dengan program business assistant yang juga segera dijalankan oleh Kemenkop.
Menurut dia, pelatihan bagi seluruh pengurus Kopdes Merah Putih direncanakan dimulai pada awal Oktober 2025. Pelatihan ini akan meliputi manajemen organisasi, pemahaman tentang koperasi modern, serta strategi pengembangan usaha berbasis kebutuhan anggota.
Baca Juga: Menkop Sebut KDMP Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Kemenkop juga menyiapkan buku panduan model bisnis koperasi yang dapat dijadikan acuan. Panduan tersebut diharapkan mampu menyatukan langkah pengurus dalam mengembangkan usaha. "Pekan depan, kami sudah kolaborasi dengan BUMN pangan dan logistik," kata Zabadi, menegaskan sinergi lintas sektor untuk memperkuat koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, menilai peran pendamping sangat penting. Ia menyoroti masih banyak pengurus koperasi yang belum memahami konsep koperasi secara benar.
Rieke juga mengusulkan agar Kopdes Merah Putih dapat menyediakan layanan kredit usaha bagi anggotanya. Menurutnya, kredit tersebut harus diberikan dengan pengawasan ketat dan memastikan penerima adalah anggota koperasi yang memiliki usaha jelas.
Lebih lanjut, ia mendorong pengurus koperasi agar mengembangkan tiga unit usaha utama, yakni produksi, distribusi, serta usaha berskala industri. “Koperasi ini bukan untuk membagi-bagi uang. Tujuan koperasi adalah bisnis, ada keuntungan yang dibagikan, ada gotong royong, dan ada kekeluargaan,” kata Rieke.
Program pendampingan yang diluncurkan Kemenkop ini diharapkan mampu memperkuat eksistensi koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









