Akses Kredit UMKM Masih 20%, Wamen UMKM Soroti Tantangan Struktural Pembiayaan

AKURAT.CO Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza, menyoroti rendahnya porsi pembiayaan formal yang diterima pelaku UMKM dari sektor perbankan nasional. Hingga saat ini, kredit perbankan yang mengalir ke UMKM baru mencapai sekitar 20,32%.
Hal tersebut diungkapkan Helvi saat membuka Seminar Nasional Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IKA FEB) Universitas Andalas.
Seminar tersebut mengangkat tema 'Memperkuat Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global: Sinergi Kebijakan UMKM'.
Baca Juga: Tak Hanya Perusahaan Besar, UMKM Juga Butuh Perlindungan dari Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Menurut Helvi, tantangan utama akses permodalan bagi UMKM masih bersifat struktural.
"Kita masih menghadapi masalah struktural yaitu rendahnya akses UMKM terhadap pembiayaan formal," ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian UMKM mendorong sinergi kebijakan antara pelaku UMKM, sektor perbankan, dan lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Strategi yang tengah dikembangkan meliputi penyederhanaan prosedur pinjaman, digitalisasi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta peralihan sistem pembiayaan berbasis produktivitas, bukan semata jaminan aset.
"Transmisi kebijakan moneter harus semakin inklusif agar UMKM bisa merasakan manfaatnya, baik dari sisi pelonggaran likuiditas maupun insentif bagi lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif," kata Helvi.
Baca Juga: Lewat Program BISA Ekspor, UMKM RI Sasar Pasar Nigeria
Lebih lanjut Helvi mengeaskan bahwa ke depan, pemerintah juga akan menguatkan ekosistem kelembagaan UMKM agar pelaku usaha kecil dan mikro dapat terhubung dengan rantai pasok industri nasional dan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







