Ketentuan Ukuran Dokumen untuk Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Salah

AKURAT.CO Ingin lolos seleksi CPNS 2024? Perhatikan detail persyaratan pendaftaran, terutama terkait ukuran dokumen yang harus diunggah.
Setiap jenis dokumen, seperti ijazah, transkrip nilai, dan KTP, memiliki batasan ukuran yang berbeda.
Baca Juga: HEBOH Peserta CPNS IPK 3,7 Tidak Paham Desimal, Netizen: Kok Bisa Dapet IPK Segitu?
Seperti diketahui, panitia seleksi CPNS 2024 telah menetapkan batasan ukuran untuk setiap jenis dokumen yang harus diunggah.
Pelamar wajib memperhatikan ketentuan ini agar berkas pendaftarannya dapat diproses.
Kesalahan dalam mengunggah dokumen, seperti ukuran file yang terlalu besar atau format yang tidak sesuai, dapat menyebabkan berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap dan berakibat fatal pada kelanjutan proses seleksi.
Ketentuan Ukuran Dokumen untuk Daftar CPNS 2024
Berikut ini ketentuan ukuran dokumen untuk mendaftar CPNS 2024 yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
1. e-KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
2. Ijazah terakhir dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb.
3. Transkrip nilai dengan batas ukuran 500 Kb dalam format PDF.
4. Akta kelahiran dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb.
5. Daftar riwayat hidup yang bisa diunduh dari laman instansi masing-masing.
6. Pasfoto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
7. Swafoto (selfie) dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG.
8. Surat lamaran yang dapat diunduh dari instansi terkait, dengan ukuran maksimal 300 Kb dalam format PDF.
9. Dokumen lain yang menjadi persyaratan khusus sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar, dengan ukuran maksimal 800 Kb dalam format PDF.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2024? Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol Via Sipol
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








