Kembang Api dan Terompet untuk Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Bolehkah?

AKURAT.CO Momen pergantian tahun menjadi salah satu perayaan yang dilakukan dengan sukacita oleh banyak orang, salah satunya dengan berkumpul bersama teman dan keluarga dalam pesta, serta kemeriahan musik, permainan kembang api atau terompet, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, bagaimana Islam memandang perayaan tahun baru? Bagaimana pula pandangan terhadap perayaan meriah tahun baru dengan menggunakan terompet hingga kembang api?
Baca Juga: 3 Amalan Malam Tahun Baru, Bukan Menyalakan Petasan Atau Hura-hura yang Tak Bermanfaat
Dilansir dari NU Online, Islam tidak melarang perayaan tahun baru selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur keburukan ataupun kemaksiatan. Hal ini bersumber dari fatwa milik Mufti Agung Mesir, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, sebagai berikut:
“Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya Maulid Nabi, peringatan Isra Mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, Tahun Baru Hijriah, Nuzulul Qur'an dan peringatan perang Badar.
“Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan.
“Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah],[Surabaya: As-Shofwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.
Baca Juga: Hukum Umat Muslim Merayakan Tahun Baru 2024, Awas Jangan Salah Paham!
Berdasarkan penjelasan tersebut, bolehnya perayaan tahun baru tetap mengharuskan pelakunya untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan maksiat ataupun menodai syariat, termasuk dalam kebiasaan penggunaan kembang api hingga terompet untuk memeriahkan momen tersebut.
Dalam hal ini, hadis riwayat Imam Bukhari berikut dapat menjadi landasan tolak ukur kemeriahan perayaan tahun baru yang seharusnya menghindari adanya kesia-siaan dalam penggunaan harta:
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari).
Makna perayaan tahun baru menggunakan kembang api hingga terompet dapat menjadi tindakan yang makruh apabila dilakukan secara berlebihan, bersifat sia-sia, hingga membuang-buang harta, yang termasuk ke dalam hal-hal yang dibenci Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








