4 Macam Zalim yang Harus Dihindari Muslim
Perbuatan zalim merupakan perbuatan yang dilarang dalam Al-Quran maupun hadis.
Perbuatan zalim merupakan perbuatan yang dilarang dalam Al-Quran maupun hadis.
Kedua belah pihak terlibat saling tatap hingga terjadi ketersinggungan.
Satu orang pelaku tewas dikeroyok.
PSI menyayangkan pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman ringan berdasarkan alasan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman delapan bulan kurungan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.
Sekitar 45 menit berselang, datang tiga orang usai salah seorang dari pengendara mobil menghubungi mereka.
Polisi akhirnya menetapkan 12 tersangka kasus pengeroyokan Aditya Eka Putranda, salah seorang suporter PSS Sleman yang kemudian meninggal dunia.
Pengeroyokan ini terjadi ketika Aditya bersama rekannya tengah berhenti di depan palang pintu kereta api daerah Gamping, Sleman, pada menjelang Minggu pagi.
Korban berinisial H berpangkat Bhayangkara Kepala (Bhakara).
Seorang wartawan media asal Papua Post Firdaus P Pangaribuan (45) tewas dikeroyok di Cililitan, Jakarta Timur sekitar pukul 05.00 WIB
Kejadian tersebut pun dilaporkan oleh Ana dan suami ke Polda Metro Jaya pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB
peristiwa pengeroyokan itu berawal saat kaki Claudio Martinez diinjak salah seorang pelayan di bar tersebut.
Saksi yang dihadirkan JPU menyebut Rico Valentino dan Putra Siregar melakukan pemukulan berkali-kali.
atu orang pengunjung villa yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pemilik dan pekerja di salah satu villa di Puncak Bogor datang menyerahkan diri.
Saat polisi datang, mereka langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil. Polisi pun telah menyuruh mereka berhenti.
Anggota Komisi XI DPR Indah Kurniawati yang juga ibu kandung Justin Frederick mengaku hingga saat ini para pelaku belum melakukan upaya
Ali diketahui menyundul Justin sebelum Faisal memukuli Justri secara brutal.
Faisal disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara
Modus dalam peristiwa ini yaitu karena pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban.
Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy, terduga pelaku penganiayaan anak anggota DPR Fraksi PDIP akan melaporkan balik korban Justin Frederick.