Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Penjaringan

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang membuat seorang pria meninggal dunia, dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya di Jalan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang tersangka atau seorang yang diduga pelaku sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada Rabu (2/10/2024) pukul 01.00 WIB dini hari di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Total korban pun berjumlah empat orang.
"Korbannya ada empat orang, ada yang luka di kaki, ada satu orang yang meninggal dunia, korbannya, saudara RM," jelasnya.
Baca Juga: Umar Kei Bantah Tudingan Pengeroyokan Staf Khusus Kadin, Bawa Bukti Video ke Polda
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada Rabu (2/10/2024) pukul 12.00 WIB, saat saksi bersama dengan temannya berinisial W mengendarai sepeda motor menuju Tegal Alur untuk bertemu dengan rekannya berinisial Y alias A.
Setelahnya, Y alias A meminjam sepeda motor tersebut lalu dibawa kabur. A pun pulang ke rumah dan meminta tolong ke paman dan teman-temannya untuk mencari sosok Y alias A.
"Selanjutnya saksi bersama dengan keenam temannya mendapatkan informasi dari C mengenai keberadaan Y alias A yaitu berada di Kampung Bunderan," ungkap dia.
Kemudian, A dan rekan-rekannya menyisir wilayah tersebut dan melihat Y alias A yang kemudian dilabrak dan dipukuli. A kemudian lari dan memanggil teman-temannya.
"Selanjutnya kelompok saksi melihat teman-teman Y alias A telah berkumpul dengan membawa senjata tajam. Mereka kemudian mengejar kelompok saksi sambil berteriak 'Maling Maling!'. Kelompok saksi akhirnya terkejar oleh kelompok Y alias A dan dilakukan penyerangan. Akibat penyerangan tersebut korban mengalami luka terbuka di kepala serta luka lainnya pada badan," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








