Akurat

Kasus Nipu Akpol Sampai ke Penyidikan, Adly Fairuz Masih Saksi

Sri Agustina | 23 Januari 2026, 12:58 WIB
Kasus Nipu Akpol Sampai ke Penyidikan, Adly Fairuz Masih Saksi

AKURAT.CO Kasus dugaan penipuan bermodus janji meloloskan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama aktor Adly Fairuz mengalami perkembangan signifikan.

Kepolisian resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkembangan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum korban, Mesini, saat ditemui di Polres Jakarta Timur pada Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Adly Fairuz Resmi Jadi Duda, Angbeen Rishi Dapatkan Hak Asuh Anak

Meski demikian, dia menegaskan bahwa posisi Adly Fairuz dalam perkara ini belum berubah.

"Dengan berkembangnya BAP penyelidikan, kemudian hingga saat ini sudah naik ke penyidikan," ujarnya.

"Sampai dengan saat ini sih masih Saksi ya," kata Mesini lagi.

Dalam proses hukum yang berjalan, Adly Fairuz disebut telah memenuhi panggilan penyidik satu kali untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah kasus resmi memasuki tahap penyidikan.

Mesini menjelaskan, sejak awal laporan polisi yang dibuat pada 20 Juni 2025 sebenarnya tidak mencantumkan nama Adly Fairuz sebagai pihak terlapor. Laporan itu awalnya hanya diarahkan kepada seorang pria berinisial AW.

"Yang terlapor di laporan kami itu bukan si AF ya, tetapi si AW," jelas Mesini.

AW diketahui merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan korban dan menerima uang terkait dugaan penipuan tersebut.

Namun, seiring berjalannya penyelidikan, aparat menemukan indikasi aliran dana yang mengarah ke sejumlah pihak lain.

"Dengan berkembangnya penyelidikan... ternyata ada aliran dana yang mengalir ke inisial AF," ungkap Mesini.

Temuan itulah yang kemudian membuat nama Adly Fairuz ikut terseret dalam perkara ini. Selain Adly, penyidik juga mendalami keterlibatan dua nama lain yang diduga menerima aliran dana, yakni Uki dan VP.

Hingga kini, nominal dana yang diterima masing-masing pihak masih dalam pendalaman.

Baca Juga: Comblangin Chand Kelvin dengan Dea Sahirah, Adly Fairuz: Berantem, Enggak Mau Ikut Campur

Sementara Adly Fairuz dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh AW selaku terlapor utama.

Hingga saat ini, AW belum pernah memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

"AW ini belum pernah hadir mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan. Jadi saat ini bisa dibilang AW ini DPO," kata Mesini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R