Polisi Gelar Rekonstruksi di TKP Penikaman Sandy Permana

AKURAT.CO Tertangkapnya tersangka penikaman Sandy Permana, Nanang Irawan atau Nanang Gimbal membuat polisi langsung melakukan rekonstruksi di TKP.
"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," ungkap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Sempat Potong Rambut, Ingin Kelabui Polisi
Nanang Gimbal kini sudah menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah tersangka dengan ancaman Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ditangkap pada pukul 10.45 WIB di kawasan Karawang, Jawa Barat.
"Ditangkap di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Sempat Potong Rambut, Ingin Kelabui Polisi
Ade Ary juga mengatakan salah satu cara Nanang mengelabui polisi yakni dengan mencukur rambut gimbalnya.
"Pelaku sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







