Nanang Irawan ‘Gimbal’ Dihukum 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Cikarang resmi menjatuhkan vonis terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur dakwaan primer terpenuhi. "Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga: Istri Sandy Permana Klaim Mendiang Suaminya Sudah Minta Maaf Perihal Tebang Pohon
Atas tindakan tersebut, Nanang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Selain pidana badan, pengadilan juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.
Kasus ini bermula pada Minggu (12/1/2025), ketika Sandy Permana meregang nyawa setelah ditusuk oleh Nanang, yang merupakan tetangganya sendiri.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Melalui kerja sama tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, serta Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, Nanang akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Karawang.
Setelah diamankan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Amanah Sandy Permana ke Istri, Lanjutkan Jualan Bakso
Dalam pemeriksaan, Nanang mengakui perbuatannya.
Dia menyebut penusukan itu dilakukan akibat rasa sakit hati karena merasa direndahkan oleh Sandy, yang disebut menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa







