Tamara Tyasmara Bersyukur Kasasi Yudha Arfandi Ditolak MA

AKURAT.CO Tamara Tyasmara dapat tersenyum lega setelah mengetahui keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pihak Yudha Arfandi atau YA atas kasus pembunuhan Dante.
Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi
Mengetahui kabar bahagia itu, Tamara mengaku bersyukur, sebab saat ini hukum berlaku adil padanya.
"Pastinya setelah dapat kabar kalau majelis hakim di Mahkamah Agung RI menolak kasasinya pihak YA aku bersyukur atas putusan ini. Setidaknya hukum tetap berjalan dan memberikan bentuk keadilan yang selama ini kami perjuangkan," pesan Tamara Tyasmara kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
"Tapi sejujurnya, hukuman apapun enggak bisa menghapus rasa kehilangan kami. Dan tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan Dante kembali ke dunia ini ya. Sebagai seorang ibu, rasa sakit itu akan selalu ada," lanjutnya.
Meski bisa tersenyum lega, namun Tamara masih merasa kurang sebab dia ingin Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Dalam hati kecil saya, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati atau seumur hidup karena nyawa yang sudah dihilangkan itu bukan hal kecil. YA sudah menghilangkan nyawa anak saya Dante yang masih usia 6 tahun," bebernya
"Tapi saya juga tahu, keadilan dunia punya batas. Dan saya hanya bisa terus berharap Allah akan memberikan keadilan yang lebih tinggi di akhirat nanti. Amiin," pungkasnya.
Sebelumnya, keputusan penolakan permohonan kasasi YA ini tertuang dalam situs Mahkamah Agung dan secara tidak langsung tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap YA.
"Tolak kasasi terdakwa," bunyi keterangan di situs MA seperti dilihat Selasa, 22 April.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ungkap Yudha Arfandi Sering Pakai Kartu Kreditnya
Putusan kasasi itu disahkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.
"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," demikian tertulis dalam putusan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








