MA Resmi Tutup Link Salinan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ternyata Telah Diunduh 600 Kali!

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menutup dan membatasi akses publik terhadap salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Selasa (7/5/2024) lalu.
Penutupan akses ini dilakukan setelah salinan putusan tersebut diunggah di situs Direktori Putusan MA dan ternyata telah diunduh sebanyak 600 ribu kali atau tepatnya 623.766 kali.
Baca Juga: Ria Ricis Beri Komentar Pedas Atas Klarifikasi Teuku Ryan Soal Perceraian
"Bukan menghapus, tetapi meng-unpublished karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu," tutur jubir MA Suharto, dikutip Kamis (9/5/2024).
Menurut juru bicara MA, Dr. H. Suharto, S.H., M.H., penutupan akses ini dilakukan untuk menjaga privasi para pihak yang berperkara dalam kasus tersebut.
"Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011," demikian bunyi keterangan di tampilan layar Direktori Putusan situs Mahkamah Agung yang merujuk ke putusan cerai Ria Ricis itu.
"Apabila publik ingin mendapatkan informasi tentang itu, bisa menghubungi Humas PA Jakarta Selatan," ujarnya.
Di sisi lain, informasi putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan sebenarnya tidak dikecualikan untuk publik sehingga masyarakat memiliki untuk mengakses itu informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Penutupan akses putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan ini menuai berbagai reaksi dari publik.
Ada yang mendukung keputusan MA dengan alasan privasi, namun ada juga yang menyayangkan karena putusan tersebut dinilai penting untuk diketahui publik.
Kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan memang menjadi perbincangan hangat di masyarakat usai tersebar salinan putusan dari perceraian keduanya.
Bahkan, Teuku Ryan sampai harus membuat video klarifikasi terkait salinan putusan dari perceraiannya dengan Ria Ricis, mulai dari masalah ranjang, es susu kurma, serta uang Rp500 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








