Akurat Logo

Tegas, Kementerian ESDM Tindak Penimbun 400.000 Liter Solar di Semarang

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 22 Oktober 2026, 18:31 WIB
Tegas, Kementerian ESDM Tindak Penimbun 400.000 Liter Solar di Semarang
Ilustrasi penindakan terhadap penimbun solar

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengungkapkan adanya penindakan terhadap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Semarang, Jawa Tengah.

Yuliot menuturkan, penindakan tersebut dilakukan terkait BBBM jenis solar dengan volume mencapai 400.000 liter.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan praktik penyalahgunaan BBM yang dapat mengganggu distribusi kepada masyarakat.

Baca Juga: Wamen ESDM Respon Adanya Indikasi Penimbunan Gas LPG 3 Kg

“Yang ini sore hari ini untuk penegakan hukum, Dirjen Gakkum itu juga ini mengumumkan itu ada penangkapan di Semarang, itu kapasitas yang ditimbun 400.000 liter,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (22/10/2026).

Yuliot menuturkan, pemerintah akan terus menertibkan berbagai bentuk penyelewengan BBM yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah sektor usaha.

Menurutnya, penyalahgunaan tersebut terindikasi berkaitan dengan pemanfaatan BBM untuk kegiatan industri, perkebunan, hingga pertambangan.

“Ya, jadi kita juga akan menertibkan seluruh penyelewengan-penyelewengan. Ini kan untuk penyelewengan ini kan dimanfaatkan itu ada untuk kegiatan ada untuk industri, ya kemudian itu ada untuk perkebunan, ada untuk pertambangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini berada pada kisaran 16–18 hari.

Pemerintah memastikan kondisi stok masih aman, meski distribusi BBM menuju Bali dan sejumlah wilayah perlu dipercepat.

Bahlil mengatakan, berdasarkan laporan PT Pertamina (Persero), kendala utama saat ini bukan terletak pada ketersediaan stok maupun produksi kilang, melainkan jalur distribusi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.