Kemenperin Kejar Industri IKFT Tumbuh 7,85 Persen hingga 2029

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri manufaktur nasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, ekspor, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.
Untuk mencapai target tersebut, Produk Domestik Bruto (PDB) nasional diproyeksikan perlu meningkat sebesar Rp7.674 triliun selama periode 2026–2029, dari Rp23.312 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada tahun 2029.
Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi UMK dan IKM
Sektor IKFT ditargetkan tumbuh sebesar 7,85% pada tahun 2029, dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 4,35% dan kontribusi ekspor sebesar 18,66%.
Kinerja sektor IKFT menunjukkan potensi yang menjanjikan. Pada triwulan II tahun 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36%, sedangkan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30%.
Sementara itu, nilai ekspor IKFT sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai USD34,2 miliar, melampaui nilai impor sebesar USD32,75 miliar.
Sarmuji menekankan pentingnya penguatan industri padat karya, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT), kulit, serta alas kaki, yang menjadi sektor prioritas dan andalan untuk dikembangkan dalam jangka panjang.
Selain berkontribusi terhadap PDB dan ekspor manufaktur, sektor tersebut memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Khusus industri TPT, jumlah tenaga kerja ditargetkan meningkat dari 3,95 juta orang pada tahun 2026 menjadi 4,07 juta orang pada tahun 2029.
Baca Juga: Kemenperin Kembangkan 4 Kawasan Industri Halal, Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, Kemenperin mengoptimalkan program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), serta penguatan akses pembiayaan dan perlindungan pasar domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







