Akurat Logo

Geo Dipa Batal Ditukar PNM, Ini Alasannya

Andi Syafriadi | 2 Oktober 2026, 12:43 WIB
Geo Dipa Batal Ditukar PNM, Ini Alasannya
Geo Dipa Energi batal ditukar dengan PNM. Dirut Geo Dipa mengungkap alasan perusahaan tetap dipertahankan sebagai SMV Kementerian Keuangan. - Dok. Geo Dipa Energy

AKURAT.CO PT Geo Dipa Energi (Persero) tetap dipertahankan sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Perusahaan panas bumi tersebut sebelumnya sempat masuk dalam pembahasan pertukaran dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis mengatakan rencana pertukaran tersebut tidak berlanjut setelah tidak memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Waktu Agustus yang lalu kan pak Menkeu Purbaya (saat itu), menyampaikan bahwa tidak jadi pertukarannya antara Geo Dipa dengan PNM karena tidak diberikan izin oleh Presiden,” kata Yudistian di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga: Geo Dipa Usul PBB Tubuh Bumi Proyek Panas Bumi Dikaji Ulang

Usut punya usut, wacana pertukaran tersebut sebelumnya mencuat pada April 2026 ketika Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjajaki opsi mengambil alih PNM dari Danantara. Salah satu skema yang dibahas adalah menukar PNM dengan Geo Dipa Energi.

Namun, menurut Yudistian, Geo Dipa memiliki fungsi yang lebih luas sebagai bagian dari instrumen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi hijau. Karena itu, posisi perusahaan sebagai SMV Kementerian Keuangan dinilai tetap diperlukan.

Baca Juga: Geo Dipa Ungkap Beban Fiskal Panas Bumi Hampir 40 Persen, Ada Apa?

Yudistian mengatakan, sebelum Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara hadir, Geo Dipa memang sempat menjadi perhatian Kementerian BUMN. Perusahaan tersebut bahkan pernah diarahkan untuk masuk ke dalam ekosistem Pertamina atau PLN.

“Itu (Geo Dipa Energi) dianggap 'salah kamar'. Kok ada (perusahaan) energi di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.