Peningkatan Kapasitas Produksi Jadi Tantangan Produsen Emas, Begini Kata HRTA

AKURAT.CO PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA), produsen emas di Tanah Air mengakui tantangan dalam produksi emas saat ini adalah menjaga ketersediaan bahan baku dan pasokan emas yang konsisten, terutama di tengah dinamika permintaan pasar dan kondisi pasokan emas domestik.
Menurut Direktur Investor Relations HRTA, Thendra Crisnanda, untuk mendukung hal tersebut, HRTA telah mengintegrasikan 4 fasilitas manufaktur menjadi satu fasilitas terpusat, sehingga proses produksi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efisien.
"Dari sisi operasional, HRTA terus meningkatkan efisiensi proses produksi seiring dengan bertambahnya kapasitas. Pada 2026, kapasitas produksi HRTA telah ditingkatkan menjadi 60 ton emas per tahun. Peningkatan kapasitas ini juga perlu diimbangi dengan penguatan pengelolaan rantai pasok, pengendalian kualitas, serta optimalisasi proses produksi," ujar Thendra kepada Akurat.co, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Benahi Tata Kelola Emas, Penambang Rakyat Bakal Diformalkan
Sementara untuk menjaga laju produksi, HRTA terus memperkuat akses terhadap sumber bahan baku emas melalui pengembangan rantai pasok yang terintegrasi dan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri.
Salah satu langkah terbaru adalah kerja sama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui Gold Bar Spot Sale and Purchase Agreement untuk pembelian emas murni berkadar 99,99% dalam bentuk cast bars dengan berat 1 kilogram per unit. Pada tahap awal, HRTA telah menerima 50 kg emas dari PTFI pada 16 September 2026.
"Kerja sama ini memberikan HRTA akses langsung terhadap tambahan sumber pasokan emas domestik, sehingga memperkuat fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi kebutuhan bahan baku untuk bisnis bullion maupun perhiasan. Pengadaan emas dari sumber domestik juga memperkuat integrasi rantai nilai HRTA, mulai dari pengadaan bahan baku, manufaktur, hingga distribusi produk kepada konsumen," imbuh Thendra.
Selain kerja sama dengan PTFI, HRTA juga terus memperluas jaringan pasokan domestik. Pada April 2026, HRTA menjalin kerja sama dengan PT Danusa Tambang Nusantara, PT Agincourt Resources, dan PT Emas Murni Abadi, yang mencakup pengadaan, pemurnian, dan distribusi logam mulia hasil produksi tambang domestik.
Cermat Baca Permintaan
Sementara Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menilai, pengembangan industri pengolahan emas perlu menggunakan pendekatan berbasis permintaan atau demand driven.
Artinya, pelaku industri perlu melihat terlebih dahulu arah permintaan dan pasar sebelum mendorong pengembangan produk hilirisasi. "Kalau saya lebih memandang hilirisasi ini mestinya demand driven ya jadi artinya produk-produk hilirisasi termasuk emas ini kan harus melihat sebetulnya kemana arah demandnya atau arah pasarnya,” ucapnya.
Menurut dia, tanpa memperhitungkan pasar, hilirisasi berisiko menghasilkan produk yang memiliki pembeli terbatas sehingga investasi dan kapasitas produksi tidak optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 8Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







