Akurat Logo

Danantara Siapkan Ekspor Satu Pintu, 3 Komoditas Masih Dievaluasi

Esha Tri Wahyuni | 22 September 2026, 20:04 WIB
Danantara Siapkan Ekspor Satu Pintu, 3 Komoditas Masih Dievaluasi
Menteri Perdagangan, Budi Santoso - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Pemerintah masih mengevaluasi penerapan kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Masa transisi kebijakan tersebut ditargetkan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebelum masuk ke tahap implementasi berikutnya.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, proses transisi ekspor satu pintu melalui DSI hingga saat ini masih berjalan sesuai rencana. Pemerintah masih akan melihat hasil pelaksanaan dan evaluasi sampai akhir tahun.

Baca Juga: DSI Bidik Platform Tata Kelola Ekspor Meluncur 1 September 2026

“Saya pikir bagus ya, semua berjalan dengan baik, cuma kan kita masih transisi, ya. Tunggu sampai dengan Desember,” kata Budi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Budi mengatakan Kementerian Perdagangan juga terus berkomunikasi dengan DSI untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Saat ini, ekspor satu pintu baru mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.

“Sementara masih tiga (komoditas). Tapi kita masih terus komunikasi ya. Transisinya sampai 31 Desember, jadi nanti kita tunggu ya (bagaimana kinerja secara umum),” ujarnya.

Menurut Budi, pemerintah bersama DSI juga masih membahas format pelaksanaan yang akan diterapkan setelah masa transisi berakhir. DSI saat ini tengah mempersiapkan sistem dan kelembagaan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Kami juga terus berkomunikasi seperti apa format yang pas. Tapi sekarang kan dari pihak DSI sedang mempersiapkan diri,” kata Budi.

Baca Juga: Matangkan Fee Ekspor, DSI Janji Tak Bebani Eksportir

Kebijakan ekspor satu pintu tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola ekspor SDA strategis. Pemerintah menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.