Begini Respons Manajemen TINS Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

AKURAT.CO PT Timah Tbk. (TINS) mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional, meningkatkan nilai tambah, memperkuat devisa negara, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor ekspor nasional lewat kebijakan ekspor satu pintu yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Division Head of Corporate Secretary TINS, Ruddy Nursalam mengatakan saat ini perseroan masih mempelajari secara seksama substansi dan implementasi dari rencana PP Ekspor SDA tersebut, mengingat peraturan dimaksud masih dalam tahap wacana/pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi.
Baca Juga: Manajemen BUMI Respons Kebijakan Ekspor Batu Bara Lewat DSI
"Perseroan secara aktif mengikuti berbagai diskusi dan forum pembahasan, serta turut berperan aktif dalam memperoleh arahan dan kejelasan terkait rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui koordinasi dan keterlibatan bersama asosiasi terkait," ujar Ruddy dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (30/5/2026).
Namun demikian, Ruddy mengakui akan ada dampak material terhadap kinerja keuangan perseroan jika kebijakan tersebut efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
Saat kebijakan tersebut mulai diberlakukan, perseroan perlu melakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting guna menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Saat ini kegiatan usaha masih berjalan sebagaimana mestinya sambil terus memantau perkembangan regulasi terkait," imbuh Ruddy.
Ke depan, perseroan menyiapkan sejumlah langkah, termasuk melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan regulasi dan implementasi kebijakan Pemerintah.
Lalu melakukan kajian internal terhadap potensi dampak operasional, komersial, dan keuangan; menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pelanggan dan institusi keuangan.
"Juga menyiapkan langkah-langkah penyesuaian operasional dan komersial apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ruddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








