Mentan Tegaskan Beras Fortifikasi Palsu Tak Akan Beredar Lagi

AKURAT.CO Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Produk yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak, termasuk pencabutan izin usaha dan larangan untuk kembali memasarkannya.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan beras fortifikasi yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Amran mengatakan telah menginstruksikan jajaran Bapanas untuk memperkuat pengawasan dan menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Dijual Rp57 Ribu per Kilogram
“Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama Bapanas), Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak. Dan yang sudah melanggar kemarin yang fortifikasi, izinnya dicabut. Tidak boleh lagi memasarkan beras di Republik Indonesia,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut Amran, penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap tata niaga beras. Pemerintah juga ingin memastikan produk pangan yang beredar di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah tidak hanya menyoroti aspek perdagangan, tetapi juga kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini menjadi penting karena beras fortifikasi dipasarkan dengan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu.
Anggota Komisi IV DPR RI, Endang S. Thohari, mendukung langkah pemerintah memperketat pengawasan. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan karena beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
“Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Menteri Pertanian. Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang memerlukan,” ujar Endang.
Endang mengatakan hasil analisis terhadap sejumlah produk menemukan adanya perusahaan yang diduga memalsukan kualitas beras fortifikasi.
Dirinya menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena konsumen membeli produk dengan harapan memperoleh kandungan gizi sesuai dengan yang ditawarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag










