Akurat Logo

Mendag Budi Tak Ingin DMO Wajib untuk Semua Komoditas Strategis

Esha Tri Wahyuni | 16 September 2026, 18:56 WIB
Mendag Budi Tak Ingin DMO Wajib untuk Semua Komoditas Strategis
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

AKURAT.CO Pemerintah tidak ingin kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) diterapkan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, penerapan DMO perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing komoditas.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kebutuhan nasional tanpa menghambat perdagangan yang efisien dan berdaya saing.

Baca Juga: Said Didu Soroti Tata Kelola DMO Batu Bara, Wanti-wanti Risiko Blackout

"DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dengan skema tersebut, DMO nantinya tidak serta-merta menjadi kewajiban bagi seluruh komoditas strategis. Pemerintah akan melihat kondisi pasar dan potensi dampaknya terhadap ketersediaan barang di dalam negeri sebelum menerapkan kewajiban tersebut.

Budi menilai pendekatan selektif diperlukan agar pengaturan komoditas strategis dalam RUU tersebut tetap proporsional dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar.

"RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara," katanya.

Menurut Busan, fleksibilitas tersebut penting karena kondisi pasar global dapat berubah dan berdampak terhadap perdagangan maupun ketersediaan komoditas di dalam negeri.

Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema DMO terhadap sejumlah komoditas melalui kebijakan ekspor. Kebijakan tersebut digunakan untuk memastikan kebutuhan domestik tetap terpenuhi ketika komoditas tertentu juga diperdagangkan ke pasar internasional.

Baca Juga: PLN Butuh 154 Juta Ton Batubara, Kementerian ESDM Genjot Percepatan Kontrak DMO

Sejumlah komoditas yang telah menerapkan skema tersebut antara lain batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.