Soroti ART, Dewan Pers Desak Pemerintah Batalkan Klausul 100 Persen Kepemilikan Asing di Sektor Penerbitan dan Klausul Platform Digital

AKURAT.CO Dewan Pers mengimbau pemerintah untuk mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100% di sektor penerbitan dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS.
Pasalnya, klausul tersebut tak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pemerintah juga diimbau mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca Juga: CSIS: ART Amankan Cuma 2 Persen Akses Pasar, Tak Sebanding dengan Yang RI Berikan
"Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers," papar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Ditambahkan, kedua pasal atau klausul dua pasal tersebut berdampak langsung pada kehidupan pers Indonesia. Terkait investasi asing misalnya, ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral (pasal 2.28), pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia.
"Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas," tambah Komaruddin.
Kemudian, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media (pasal 3.3, intinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Ini tak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.
"Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif," tutur Komaruddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









