Pemerintah Benahi Sengketa Lahan Transmigrasi, Hak Dikembalikan

AKURAT.CO Pemerintah mulai membenahi persoalan sengketa lahan transmigrasi yang selama ini menjadi pekerjaan rumah lintas instansi.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, pengembalian hak tanah kepada transmigran merupakan solusi paling mendasar sekaligus permanen untuk memberi kepastian hukum.
“Tentu solusi yang berkeadilan adalah dengan mengembalikan hak mereka. Itu yang paling permanen menurut saya,” kata Iftitah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Wamen ATR Tekankan Kehati-hatian Hukum dalam Penyelesaian Lahan Transmigrasi Gambut Jaya
Ia mencontohkan kasus di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Persoalan bermula dari surat keputusan pencadangan lahan transmigrasi pada 1997. Namun pada 2008, sebagian lahan masuk program redistribusi tanah dalam skema reforma agraria.
Tumpang tindih kebijakan tersebut memicu perbedaan status lahan. Sebagian bidang bahkan diperjualbelikan ke perusahaan, sehingga lahan yang semestinya menjadi hak transmigran dikuasai pihak lain.
Menurut Iftitah, kondisi itu menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola dan sinkronisasi data pertanahan antarinstansi. “Pengembalian hak menjadi langkah paling mendasar untuk menjawab polemik kepemilikan lahan, sekaligus bentuk kehadiran negara,” ujarnya.
Selain di Jambi, Kementerian Transmigrasi juga mengawal kasus pembatalan sertifikat hak milik (SHM) yang dialami transmigran di Desa Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi persoalan klasik transmigrasi, yakni belum seluruh kepala keluarga (KK) menerima lahan usaha satu dan lahan usaha dua sesuai ketentuan awal program.
Dalam skema transmigrasi, setiap KK memperoleh lahan pekarangan seluas 0,5 hektare (ha), lahan usaha satu 0,5 ha, dan lahan usaha dua seluas 1 ha. Namun, lokasi lahan usaha tidak selalu berada di sekitar rumah tinggal.
Baca Juga: AHY Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Penyelesaian Sertifikasi Tanah Masyarakat Transmigrasi
“Ketika kepala keluarga transmigran ditempatkan di satu wilayah, dia diberikan lahan pekarangan. Itu biasanya lahan usaha satu dan dua-nya tidak selalu nempel dengan rumahnya. Bisa di tempat yang lain,” jelas Iftitah.
Iftitah mengakui paradigma lama transmigrasi yang berfokus pada pemindahan penduduk tanpa perencanaan ekonomi berkelanjutan turut memicu persoalan. Karena itu, desain baru transmigrasi diarahkan pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Program revitalisasi kawasan kini mencakup penyelesaian status lahan, perbaikan infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hukum melalui skema Trans Tuntas.
Pemerintah juga memastikan lahan transmigrasi berstatus clean and clear agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi. Transformasi tersebut diperkuat melalui program Transmigrasi Patriot dan Ekspedisi Patriot yang fokus pada penguatan sumber daya manusia di kawasan transmigrasi.
“Kita tidak ingin itu terjadi lagi. Maka desain transmigrasi hari ini betul-betul yang berkelanjutan. Setelah mereka pindah, fokusnya jangan lagi ke bagi-bagi lahannya, tapi ke pekerjaannya supaya mereka mendapatkan kesejahteraan nyata,” tegas Iftitah.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di kawasan prioritas seperti Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









