Cara Mendag Perketat Pengawasan Impor Barang Bekas
Hefriday | 25 November 2025, 23:28 WIB

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengawasan sebagai langkah utama mencegah masuknya barang impor bekas yang telah dilarang peredarannya di Indonesia. Penegasan ini disampaikan Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, maraknya temuan pakaian dan barang bekas impor dalam beberapa waktu terakhir telah memicu keresahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masuknya produk ilegal itu dinilai mengganggu rantai usaha sektor tekstil dan industri kreatif dalam negeri. “Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” ujar Budi.
Dirinya juga menekankan bahwa pengawasan lintas lembaga merupakan kunci untuk menghentikan praktik impor ilegal yang merugikan banyak pihak. Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan memiliki tanggung jawab pada tahap pengawasan pasca perbatasan (post-border).
Sementara itu, pengawasan di pintu masuk negara menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan lembaga lain yang terkait dengan arus barang di perbatasan.
“Di border itu ada Kementerian Keuangan dan instansi lain. Kami bersama-sama melakukan pengawasan yang cukup ketat. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” katamnya.
Busan menilai, meningkatnya koordinasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap industri domestik, khususnya sektor pakaian jadi dan tekstil yang paling terdampak oleh masuknya produk bekas impor.
Budi menyampaikan bahwa kualitas produk dalam negeri sebenarnya mampu bersaing baik dari sisi harga maupun mutu. Karena itu, pemerintah ingin memastikan industri lokal mendapat ruang berkembang tanpa harus tergerus barang ilegal.
“Barang buatan kita bagus dan terjangkau. Tidak kalah dengan barang bekas impor. Kita ingin industri kita bertumbuh,” kata Budi.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pembuangan limbah, termasuk limbah tekstil dan pakaian bekas dari negara lain. Dirinya menyebut biaya pembuangan limbah pakaian di negara asal sangat tinggi sehingga ada upaya untuk mengalihkan pembuangan ke negara berkembang.
“Kita tidak ingin Indonesia menjadi tempat membuang limbah. Di negara lain, membuang limbah pakaian bekas itu mahal. Masa harus dibuang ke kita?” ujarnya.
Budi juga menambahkan, pemerintah akan memastikan setiap indikasi impor limbah industri akan ditindak sesuai regulasi. “Kita tidak ingin limbah industri apa pun dikirim ke Indonesia, apalagi sampai diekspor lalu dibeli masyarakat. Itu dilarang,” tegasnya.
Sejalan dengan langkah penguatan pengawasan, pemerintah sebelumnya telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu diwajibkan menanggung seluruh biaya pemusnahan barang sitaan hingga proses selesai.
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan opsi penanganan lain terhadap temuan balpres ilegal.
Saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025), Purbaya menyebut sebagian pakaian dan tas bekas ilegal dapat dicacah ulang dan hasilnya dijual kepada pelaku UMKM agar memiliki nilai manfaat ekonomi.
Purbaya menilai, metode pemusnahan selama ini justru membebani negara karena tidak memberikan nilai tambah dan mengharuskan pemerintah mengeluarkan anggaran. Upaya daur ulang dinilai dapat menjadi alternatif yang lebih efisien selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










