Pemerintah Tertibkan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Permen Digodok

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya tengah menyusun aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk menertibkan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling.
Sebab diakuinya, hingga saat ini masih banyak sumur-sumur ilegal yang sejatinya dapat membantu meningkatkan produksi minyak jual atau lifting. Hal itu lantaran, sumur ilegal tersebut berpotensi menghasilkan minyak 10 hingga 20 ribu barel per hari (barel oil per day/BOPD).
Sehingga menurutnya, Permen yang tengah disusun oleh pihaknya ini dapat memberikan payung hukum bagi masyarakat dan memberikan kepastian mengenai pengelolaan sumur minyak ke depannya.
"Nah kita pingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tutur Bahlil di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Ledakan Sumur Minyak di Aceh, Jadi Momentum Polri Tindak Pengelola Sumur Ilegal
Sebelumnya, Plh. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM, sebaran sumur minyak berada Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Untuk wilayah Sumatera Selatan saja, Tri mengatakan saat ini terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak masyarakat, produksi minyak dikisaran 6.000 hingga 10.000 barrel oil per day (BOPD).
"Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa, jadi pada akhirnya ada asumsi bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang, kemudian dan pergerakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 barrel oil per day, ini tergantung hari dan situasi, tapi ini average antara 6.000-an sampai 10.000," terang Tri dalam Rapar Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4/2025) lalu.
Oleh karenanya, Tri menjelaskan saat ini pemerintah sedang berupaya mengatur praktik sumur di masyarakat dengan regulasi yang bakal mengatur tiga bentuk kerja sama.
Pertama, kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Mitra yaitu kerjasama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau kooperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
"Kemudian yang ketiga adalah kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008," tukas Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










