Akurat

Tarif Bea Keluar Ekspor CPO Mei 2025 Dipatok USD74 per MT

Hefriday | 30 April 2025, 23:07 WIB
Tarif Bea Keluar Ekspor CPO Mei 2025 Dipatok USD74 per MT

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–31 Mei 2025 sebesar USD924,46 per metrik ton (MT).

Angka ini menurun sebesar USD37,07 atau 3,86% dibandingkan periode April 2025 yang sebelumnya berada di level USD961,54/MT. Penetapan harga tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 Tahun 2025.

HR ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), yang juga dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
 
 
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, maka BK untuk ekspor CPO pada Mei 2025 ditetapkan sebesar USD74 per MT. Sementara itu, tarif PE yang mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari HR, menghasilkan pungutan sekitar USD69,33 per MT.
 
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal. 
 
Di antaranya adalah turunnya permintaan dari dua negara pengimpor utama, yakni India dan Tiongkok, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai, dan merosotnya harga minyak mentah dunia.
 
Penetapan HR CPO diperoleh dari perhitungan rata-rata harga selama periode 25 Maret hingga 24 April 2025. Harga tersebut dihimpun dari Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,71/MT, Bursa Malaysia USD 1.003,22/MT, dan Pasar Lelang Rotterdam sebesar USD 1.283,63/MT.
 
Isy menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat selisih harga rata-rata lebih dari USD 40 di antara ketiga sumber, maka harga referensi akan dihitung menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan yang terdekat dengannya.
 
Oleh karena itu, HR Mei 2025 mengacu pada harga Bursa CPO Indonesia dan Malaysia.
 
Sementara itu, minyak goreng dalam bentuk Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram tidak dikenakan bea keluar.
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 yang menetapkan daftar merek produk RBD Palm Olein yang memperoleh pembebasan BK.
 
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan harga referensi untuk komoditas lainnya. HR biji kakao pada Mei 2025 mengalami kenaikan menjadi USD8.383,76/MT, naik sebesar USD55,91 atau 0,67% dari bulan sebelumnya.
 
Akibatnya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao juga naik menjadi USD 7.949/MT. Meski demikian, BK biji kakao tetap berada di level 15 persen sesuai aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024.
 
Menurut Isy, kenaikan harga kakao dipicu oleh penurunan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading. Situasi ini mendorong peningkatan permintaan dan harga di pasar global.
 
Adapun untuk produk lainnya, pemerintah mencatat tidak ada perubahan harga patokan ekspor untuk produk kulit. Namun, sejumlah jenis produk kayu mengalami peningkatan HPE, terutama kayu lembaran untuk kotak pengepakan, kayu partikel, serta jenis olahan dari kayu meranti dan eboni jati.
 
Beberapa produk kayu dari hutan tanaman jenis karet juga menunjukkan tren kenaikan harga.
 
Sebaliknya, beberapa jenis kayu seperti veneer dari hutan alam dan hutan tanaman mengalami penurunan harga.
 
Jenis kayu olahan lainnya yang mengalami penurunan termasuk dari rimba campuran, serta hutan tanaman seperti pinus, gemelina, akasia, sengon, balsa, dan ekaliptus.
 
Seluruh ketentuan terkait HR dan HPE untuk produk pertanian dan kehutanan ini dituangkan dalam Kepmendag Nomor 592 Tahun 2025. Dokumen resmi tersebut dapat diakses oleh publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan.
 
Penyesuaian harga referensi dan bea keluar tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika pasar global, menjaga daya saing ekspor, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa