Termasuk UMP, Pelaku Usaha Jarang Dilibatkan Pemerintah dalam Penetapan Kebijakan
Demi Ermansyah | 10 Februari 2025, 22:16 WIB

AKURAT.CO Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih melibatkan publik, terutama pelaku usaha dan pakar, dalam proses pembuatan kebijakan.
Menurutnya, transparansi dan konsultasi yang lebih baik akan meningkatkan efektivitas kebijakan serta kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah.
Shinta menyoroti salah satu contohnya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang menurutnya masih sering dilakukan tanpa konsultasi yang cukup dengan dunia usaha.
"Sering kali pengumuman soal upah minimum dilakukan tanpa konsultasi yang memadai. Kami memahami apa yang ingin dicapai pemerintah, tapi perlu ada komunikasi dan konsultasi yang lebih baik," ujar Shinta dalam acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the World Bank's Business Ready Report di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Padahal, lanjutnya, formula pengupahan sudah diatur dalam Omnibus Law dan regulasi turunannya, sehingga seharusnya ada proses yang lebih sistematis dalam penetapannya.
Selain soal pengupahan, Shinta juga menyoroti pentingnya keselarasan antara kebijakan perdagangan, investasi, dan industri. Menurutnya, kebijakan ekonomi tidak bisa dibuat secara terpisah, melainkan harus saling mendukung agar menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif.
Berdasarkan survei yang dilakukan Apindo, 80% pelaku usaha mengaku tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi kebijakan, sementara 58% menilai kebijakan perdagangan yang dibuat pemerintah tidak dikonsultasikan secara memadai dengan dunia usaha.
Menurut Shinta, pelaku usaha hanya akan berpartisipasi aktif dalam perdagangan jika industri dalam negeri memiliki daya saing yang kuat. Sebaliknya, jika industri lokal tidak kompetitif, impor akan meningkat.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan, investasi, dan industri harus disusun secara terpadu agar dapat menciptakan dampak ekonomi yang lebih besar.
Shinta juga menekankan pentingnya peran organisasi industri dan asosiasi bisnis dalam mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam pembuatan kebijakan.
"Kita sebagai asosiasi bisnis juga harus lebih aktif melibatkan pelaku usaha dalam diskusi kebijakan. Banyak dari mereka merasa konsultasi yang dilakukan masih kurang dari segi konsistensi, efisiensi, dan dampak regulasi terhadap investasi," jelasnya.
Agar kebijakan yang dibuat lebih efektif dan tepat sasaran, Shinta meminta pemerintah untuk menerapkan dua langkah utama.
Yakni, lanjutnya, Regulatory Impact Assessment (RIA) atau kajian dampak regulasi sebelum kebijakan diterapkan serta konsultasi publik yang lebih bermakna antara pemerintah dan sektor swasta.
"Kami berharap pemerintah benar-benar menerapkan regulatory impact assessment sebelum membuat kebijakan, serta meningkatkan konsultasi publik dengan sektor swasta. Kami senang Kementerian Investasi sudah mulai membuka ruang diskusi ini, dan semoga kementerian lain bisa mengikuti langkah yang sama," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









