APARSI Minta Perlindungan Kemendag: Aturan Rokok dan Tembakau Ancam Kelangsungan Pasar Tradisional

AKURAT.CO Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyampaikan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (26/9/2024), yang secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang.
Permohonan ini terkait dengan keberatan APARSI terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dinilai mengancam mata pencaharian para pedagang, terutama yang menjual produk tembakau.
Salah satu ketentuan dalam RPMK tersebut adalah pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa merek.
Baca Juga: Mengenang Putra Ridwan Kamil
“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan kepada pemerintah. Ada 10 juta anggota APARSI di 10.000 pasar tradisional yang terancam pendapatannya karena aturan pelarangan zonasi penjualan 200 meter dari satuan pendidikan,” kata Hendro, Ketua APARSI, Senin (30/9/2024).
Permohonan APARSI menyatakan tiga poin utama:
1. Komitmen dalam Mendukung Pemerintah
APARSI berkomitmen mendukung program pemerintah untuk mencegah akses produk tembakau bagi masyarakat di bawah usia 21 tahun.
2. Keberatan Implementasi Pasal 434 Ayat (d) PP No. 28 Tahun 2024
Pasal ini melarang penjualan tembakau secara swalayan, di mana APARSI menyarankan agar produk tetap ditempatkan di area belakang kasir, sehingga hanya penjaga toko yang dapat menjualnya.
3. Keberatan Pasal 434 Ayat (e) PP No. 28 Tahun 2024
Baca Juga: PAN Resmi Tunjuk Eko Patrio Sebagai Sekjen Gantikan Eddy Soeparno
Pasal ini melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. APARSI meminta aturan ini tidak berlaku surut, agar toko yang sudah berdiri tetap bisa menjual produk tembakau.
Selain itu, APARSI menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam RPMK, karena dianggap merugikan sektor ritel nasional.
“Kami memohon agar pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 dan RPMK tidak diberlakukan, karena dapat berdampak negatif bagi pedagang kecil,” lanjut Hendro.
Moga Simatupang menyampaikan bahwa PP No. 28 Tahun 2024 disusun dalam konsep Omnibus Law yang menggabungkan pengaturan, termasuk terkait zat adiktif dan zonasi penjualan dengan radius 200 meter.
Baca Juga: DPR RI Tutup Periode 2019-2024, Sahkan Sejumlah RUU di Rapat Paripurna Terakhir
Kemendag sudah menerima banyak pengaduan dari berbagai sektor dan kementerian terkait.
Moga pun menyarankan agar APARSI menyampaikan permohonannya kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, mengingat Kementerian Kesehatan merupakan inisiator dari aturan ini.
Hendro berharap pemerintah dapat melibatkan para pedagang dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan sektor perdagangan, agar regulasi yang dibuat tidak merugikan usaha kecil.
"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menekan angka perokok pemula tanpa mengorbankan pedagang kecil," tegasnya.
Data Survei Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak telah turun dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 7,4 persen pada tahun 2023, melampaui target RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto








