Akurat Logo

Deddy Sitorus: DPR Bisa Gunakan Angket Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Putri Dinda Permata Sari | 7 Oktober 2026, 20:56 WIB
Deddy Sitorus: DPR Bisa Gunakan Angket Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menyebut Putusan MK perlu ditindaklanjuti karena Gibran Rakabuming Raka telah terpilih sebagai Wapres RI. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO DPR memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satunya melalui hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus).

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Menurutnya, hal paling penting dari putusan tersebut adalah MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah tingkat SMA atau yang setara.

"Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," jelas Deddy, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: DPR Hormati Putusan MK Soal Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Atas dasar itu, ia menilai patut diduga terdapat persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

"Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," kata Ketua DPP PDIP tersebut.

Deddy mengatakan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena Gibran telah terpilih sebagai Wakil Presiden RI. Sementara terdapat dugaan pelanggaran terhadap syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Karena dia sudah terpilih, tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," Deddy menerangkan.

Hal itu pula yang membuat MK menyerahkan ruang tindak lanjut kepada lembaga lain melalui proses hukum maupun mekanisme politik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.