Akurat Logo

Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik 

Putri Dinda Permata Sari | 23 September 2026, 08:31 WIB
Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik 
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada masa sidang ini. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan pembentukan Panja dilakukan berdasarkan arahan pimpinan DPR.

"Insya Allah berdasarkan arahan dari pimpinan DPR, masa sidang ini kami akan segera membentuk Panja RUU Pemilu dan insya Allah RUU Pemilu akan segera apa namanya kita mulai," kata Bahtra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (23/9/2026).

Pembahasan RUU Pemilu nantinya akan mengedepankan asas partisipasi publik. Komisi II DPR terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait berbagai isu dalam penyusunan aturan kepemiluan.

Baca Juga: PDIP: Kesepakatan Elite soal RUU Pemilu Bukan Keputusan Final

"Dan sebetulnya kan di Komisi II pada saat ini terus mengedepankan asas partisipasi publik. Artinya kita terus membuka ruang bagaimana agar masukan-masukan publik ini dari berbagai hal ya tentunya," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah isu krusial akan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu. Di antaranya parliamentary threshold, presidential threshold, hingga kuota keterwakilan perempuan.

Khusus mengenai keterwakilan perempuan, Bahtra menegaskan Komisi II memberikan perhatian terhadap pemenuhan kuota perempuan sebesar 30 persen.

"Ini juga menjadi perhatian utama kita, terutama kuota perempuan ini harus memenuhi 30 persen. Nah, insya Allah Komisi II terus membuka ruang partisipasi itu dan kita akan segera membahas RUU Pemilu," tuturnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Target Panja RUU Pemilu Dibentuk Tahun Ini

Pembentukan Panja akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum menyampaikan tenggat waktu pembahasan RUU Pemilu dan menekankan pentingnya proses penyerapan aspirasi publik sebelum pembahasan dilakukan lebih jauh.

"Iya kalau Panjanya sih segera kami akan bentuk di Komisi II. Tetapi yang paling penting adalah bahwa bahwa setiap pembuatan undang-undang itu kan memang yang harus dikedepankan adalah asas partisipasi publik," jelasnya.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar penyusunan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.