Akurat Logo

Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Ini Alasannya

Putri Dinda Permata Sari | 16 September 2026, 14:59 WIB
Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Ini Alasannya
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengungkap Gerindra mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen. (Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Partai Gerindra menyetujui usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold(PT) sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Menteri Luar Negeri, Sugiono, mengatakan, sikap tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan sejumlah ketua umum dan perwakilan partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat—tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain—Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sugiono kemudian menegaskan kembali sikap Gerindra terkait besaran ambang batas tersebut.

"Kalau kita setuju di 5 persen," ujarnya.

Menurut Sugiono, ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi UU Pemilu.

Ia menyebut sejumlah partai politik juga telah menyampaikan pandangan yang sama terkait angka 5 persen.

Selain PT, terdapat sejumlah isu lain yang turut dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Saya sejauh ini yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah. Baik, ketum maupun wakilnya," kata Sugiono.

Baca Juga: Sarmuji: Golkar dan PKS Sepaham Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.