Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Siap Periksa Kader yang Terlibat

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tudingan yang menyebut partainya memiliki yayasan yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hanura menegaskan informasi yang beredar di media sosial dalam bentuk narasi, flyer, maupun video tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Akhmad Muqowam, mengatakan, partainya merasa perlu memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga integritas organisasi.
“DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai,” kata Muqowam dalam konferensi pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Muqowam, Hanura telah melakukan klarifikasi langsung kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait informasi yang berkembang di ruang publik.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026) dan dihadiri Sekretaris Jenderal Hanura Benny Rhamdani serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar.
“Dalam pertemuan itu, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih 40 menit,” ujarnya.
Adil Supatra Akbar menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW.
Ia menegaskan, tidak ada temuan maupun keterangan dalam dokumen ICW yang menyebut adanya dua yayasan milik Partai Hanura yang mengelola program MBG.
“Informasi yang menyebut adanya dua yayasan Partai Hanura dalam pengelolaan MBG tidak pernah tercantum maupun ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah dipublikasikan,” kata Adil.
Baca Juga: Willy Aditya: Kementerian HAM Perlu Fokus Program, Bukan Bangun Kantor
Dalam laporan tersebut, ICW memang mencatat 28 dari 102 yayasan mitra MBG memiliki afiliasi politik formal.
Namun, afiliasi itu merujuk pada hubungan individu di dalam yayasan dengan partai politik, baik sebagai pengurus partai, peserta pemilu, maupun pejabat publik hasil pemilihan umum.
Adil mengakui terdapat empat anggota legislatif Partai Hanura periode 2024–2029 yang tercatat memiliki keterkaitan dengan yayasan mitra MBG.
Salah satunya adalah anggota DPRD Ogan Ilir, Raden Ayu Amrina Rosyada, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
Namun demikian, ia menegaskan keterlibatan tersebut merupakan kapasitas pribadi dan tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura.
“Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi. Itu tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura,” tegasnya.
Meski membantah adanya keterlibatan institusional partai, Hanura memastikan akan memanggil kader yang memiliki keterkaitan dengan yayasan mitra MBG untuk dimintai penjelasan.
Muqowam mengatakan pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme internal partai, termasuk oleh Dewan Kehormatan Partai.
“Partai akan memberikan sanksi tegas kepada kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, apabila terbukti bertindak di luar tanggung jawab tugas partai maupun tugas negara,” ujarnya.
Hanura juga menegaskan tetap mendukung pelaksanaan Program MBG sebagai program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, partai meminta tata kelola program terus diperkuat melalui transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan yang akuntabel.
“Setelah mempelajari hasil penelitian ICW secara menyeluruh, kami menyimpulkan informasi yang disebarluaskan pihak tertentu melalui media sosial merupakan hoaks dan bentuk disinformasi publik yang diduga bertujuan mendiskreditkan Partai Hanura,” kata Muqowam.
Baca Juga: Apa Itu Order Book dalam Trading Saham? Ini Cara Kerjanya
Meski demikian, Hanura belum memutuskan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Saat ini kami fokus meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









