Bahlil Soal Usulan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Di Golkar Setiap Munas Malah Ada Ketum Baru

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, merespons santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode.
Menurutnya, setiap partai politik di Indonesia memiliki mekanisme internal dan karakteristik yang berbeda-beda dalam menentukan nakhoda organisasinya. Aturan mengenai masa jabatan merupakan kedaulatan penuh setiap partai yang tidak bisa disamaratakan begitu saja.
Terkait usulan pembatasan dua periode tersebut, Bahlil justru berkelakar mengenai tradisi yang ada di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut. Dia menyebut dinamika di Golkar sangatlah cair dan demokratis.
"Menyangkut dengan Ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Hehe. Jadi biasa saja di Golkar," kata Bahlil usai menghadiri acara Paskah Nasional di Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menegaskan bahwa Partai Golkar adalah partai yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam suksesi kepemimpinan. Jabatan ketua umum bukanlah sesuatu yang dipatok secara kaku.
Dia bahkan menyebutkan bahwa mendapatkan kesempatan memimpin selama satu periode di Golkar sudah merupakan tantangan tersendiri, mengingat tingginya kompetisi dan keterbukaan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas).
"Golkar itu kan partai demokratis. Kita kalau ditentukan dua (periode), malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ujarnya.
"Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok," sambungnya.
Bahlil menambahkan bahwa aturan main mengenai masa jabatan sudah tertuang secara sah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masin partai politik, yang disepakati melalui forum tertinggi.
Baca Juga: PDIP Kritisi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol: Bukan Ranah KPK
Oleh karena itu, dia menyarankan agar tidak ada upaya untuk menyeragamkan aturan masa jabatan ketua umum antarpartai, karena setiap organisasi memiliki hak konstitusional untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui Munas atau Kongres.
"Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar. Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah," pungkasnya.
Hingga saat ini, usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketum parpol masih memicu perdebatan di ruang publik sebagai bagian dari upaya penguatan integritas partai politik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








