Banggar DPR: Penganggaran MBG di Pos Pendidikan Sah Sesuai UU APBN

AKURAT.CO Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, menegaskan, penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan merupakan keputusan politik yang sah antara DPR dan pemerintah melalui Undang-Undang APBN 2025 dan 2026.
Menurut Said, sejak Presiden Prabowo Subianto mengajukan RAPBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari total belanja negara.
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026.
Di dalamnya termasuk alokasi program MBG sebesar Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
“Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ia merinci, pada 2026 Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi Rp268 triliun, dengan Rp255,5 triliun diperuntukkan bagi program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen.
Dari total anggaran MBG tersebut, Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan.
Said menjelaskan, dalam pembahasan RAPBN, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui, mengubah, atau bahkan menolak keseluruhan rancangan anggaran.
Baca Juga: Respons Dugaan Pelecehan di FPTI, Menpora Erick Thohir: Hukum Pelaku Seumur Hidup!
Namun dalam konteks MBG, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan program tersebut sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang APBN,” tegasnya.
Said juga menghormati adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait skema penganggaran tersebut.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian konstitusional serta mekanisme politik anggaran yang sah.
“Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









