PDIP: Parliamentary Threshold Penting untuk Konsolidasi Demokrasi

AKURAT.CO PDIP menyatakan bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih relevan dan penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi wacana dan diskursus yang berkembang belakangan terkait usulan penghapusan atau mengganti parliamentary threshold dengan mekanisme fraksi gabungan partai kecil.
Menurutnya, hampir seluruh negara dengan demokrasi yang telah matang menerapkan ketentuan Parliamentary Threshold. Perbedaannya hanya terletak pada besaran angka PT yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
"Usulan mengganti parliamentary threshold dengan fraksi gabungan partai-partai kecil justru akan menyulitkan praktik politik di parlemen," ujar Said kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, fraksi gabungan berpotensi memunculkan apa yang disebut sebagai kawin paksa politik.
Pasalnya, partai-partai kecil yang digabungkan belum tentu memiliki kesamaan ideologi maupun watak kepartaian, terlebih dengan latar belakang Indonesia yang multikultural.
Baca Juga: Golkar Kaji Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen
"Model seperti ini mungkin lebih mudah diterapkan di negara yang masyarakatnya homogen. Sementara Indonesia memiliki corak politik yang multikultural, sehingga fraksi gabungan berisiko mengalami deadlock dalam pengambilan keputusan internal," jelas Said.
Sebaliknya, Said menilai PT justru mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar berjalan lebih efektif, terutama dalam proses pengambilan keputusan politik. Pada akhirnya, hal tersebut dinilai penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan parliamentary threshold.
Putusan MK hanya membatalkan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen pada pemilu sebelumnya karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
"MK tidak melarang parliamentary threshold. Yang dibatalkan adalah angka empat persennya karena dinilai tidak dilandasi asas konstitusionalitas yang kokoh," kata Said.
Lebih lanjut, PDIP mengusulkan agar ke depan pengaturan PT tidak lagi berpaku pada angka nominal tertentu dalam undang-undang. Ia menawarkan pendekatan berbasis asas representasi guna menunjang fungsi legislasi DPR.
Baca Juga: MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali
Said mengatakan, saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan sehingga terdapat sedikitnya 21 alat kelengkapan dewan. Oleh karena itu, partai politik yang berhak duduk di DPR idealnya memiliki minimal 21 anggota DPR agar dapat mengisi seluruh alat kelengkapan tersebut.
"Jika jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka partai tersebut tidak bisa menjalankan kewajiban legislatifnya secara penuh. Akibatnya, peran wakil rakyat dari partai tersebut menjadi pincang dan tidak efektif," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto







