GMKI Nilai Putusan MKD Tepat, Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Nasional

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga keduanya dapat kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Keputusan tersebut diambil setelah MKD menilai video Surya Utama yang beredar di media sosial sebelumnya tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun. Video tersebut bahkan dikonfirmasi sebagai hoaks.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Prima Surbakti, menilai putusan MKD tersebut sudah tepat karena didasarkan pada fakta dan niat sebenarnya dari kedua anggota DPR yang dilaporkan.
“Putusan MKD ini sudah sangat tepat. Berdasarkan pertimbangan MKD, Adies Kadir dan Surya Utama tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga negara maupun rakyat,” ujar Prima Surbakti di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurut Prima, kemarahan publik sebelumnya dipicu oleh penyebaran berita bohong dan provokasi di media sosial.
Karena itu, ia menilai putusan MKD harus menjadi dasar moral bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoaks dan kerusuhan.
Baca Juga: RUU KUHAP Jadi Kunci Reformasi Polri yang Sesungguhnya
“Putusan MKD ini menjadi dasar moral bagi pemerintah untuk menegakkan keadilan secara tegas terhadap pihak yang terlibat dalam kerusuhan, penyebaran hoaks terorganisir, serta aktor di balik aksi Agustus–September lalu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prima mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan gerakan sosial, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum reflektif agar lebih fokus memperjuangkan isu-isu substansial yang berpihak pada rakyat.
“Mahasiswa dan gerakan sosial harus memperjuangkan isu kerakyatan yang berbasis moral dan intelektual, serta tidak mudah ditunggangi oleh kepentingan yang membenturkan masyarakat,” ujarnya.
Prima juga menegaskan bahwa GMKI berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas nasional.
“Tugas kita bersama adalah mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat sekaligus menjaga stabilitas nasional,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







