Golkar Pastikan Adies Kadir Kembali Aktif sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Putusan MKD

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar memastikan Adies Kadir akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji, menyatakan pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR.
“Secara aturan, kami siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena keputusan ini menjawab harapan mereka agar beliau diaktifkan kembali,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu menegaskan, keputusan MKD bersifat final dan menjadi dasar bagi fraksi untuk memulihkan posisi Adies.
“MKD sudah memutuskan, jadi kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait catatan MKD agar Adies berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik, Sarmuji menilai hal tersebut wajar dan bisa dimaklumi.
“Kadang-kadang saat di-doorstop wartawan, bisa saja terjadi slip of the tongue. MKD tentu mempertimbangkan hal itu secara proporsional,” jelasnya.
Baca Juga: MPR Dukung Tegas Sikap Presiden Prabowo Soal Investasi Bebas Pungli
Dengan adanya keputusan ini, Sarmuji memastikan Adies Kadir otomatis kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Beliau kemarin nonaktif karena status keanggotaan juga nonaktif. Kalau MKD sudah menyatakan tidak bersalah, logikanya tentu beliau aktif kembali,” kata Sarmuji.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa dua anggota DPR yang dinyatakan tidak melanggar etik, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), akan segera kembali bertugas setelah keputusan MKD dibacakan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR.
“Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk menyampaikan semua keputusan MKD di rapat paripurna,” ujar Cucun, Kamis (6/11/2025).
Cucun menjelaskan, hasil sidang etik MKD tidak langsung berlaku otomatis, melainkan harus disahkan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna.
“Artinya keputusan MKD tetap melewati mekanisme internal DPR,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





