Putusan MK: Bawaslu Kini Berwenang Memutuskan Pelanggaran Administrasi di Pilkada

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada.
Dalam putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ditafsirkan sebagai kewenangan 'menindaklanjuti' dan bukan sekadar memberikan "rekomendasi".
"Frasa memeriksa dan memutus harus dimaknai sebagai menindaklanjuti, dan rekomendasi menjadi putusan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.go.id, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Insan Muda Indonesia Minta KPK Usut Proyek Teknologi di Bawaslu
Putusan tersebut hadir setelah pengujian terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, mengungkapkan selama ini terdapat ketimpangan perlakuan antara penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pilkada.
Dalam Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutus perkara, dan KPU wajib menindaklanjutinya tanpa pengkajian ulang. Sementara dalam Pilkada, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, yang kemudian ditelaah kembali oleh KPU melalui mekanisme internalnya.
Baca Juga: Menguatkan Demokrasi: Bawaslu Usul Putusan Mengikat, KPU Soroti Beban Pemilu Serentak
"Dengan perbedaan tersebut, terjadi kekeliruan tafsir terhadap posisi dan kewenangan antar penyelenggara Pemilu. Padahal, secara kelembagaan, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah entitas penyelenggara yang setara," tegas Ridwan.
Demi menjaga konsistensi desain hukum Pemilu dan Pilkada, maka hasil pengawasan Bawaslu dalam Pilkada pun wajib bersifat mengikat. Artinya, KPU tidak lagi boleh menelaah ulang hasil pengawasan Bawaslu, melainkan wajib langsung menindaklanjuti.
Putusan ini menjadi tonggak penting yang menjawab harapan para pemohon, yang mendesak agar pola penanganan pelanggaran administrasi Pilkada disamakan dengan Pemilu. Kini, kewenangan Bawaslu dipastikan berdiri sejajar bukan hanya pengawas, tapi juga pemutus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









