Mardani Ali Resmi Dilaporkan Partai Gelora ke MKD

AKURAT.CO Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, setelah mengolok Partai Gelora saat Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Laporan saya langsung diterima dengan baik sama MKD. Tindak lanjutnya nanti dikabarin," kata Simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Eneng Haryati, di Senayan, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP DPR dinilai telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR dengan mengolok-olok Partai Gelora dalam acara resmi DPR.
Apalagi, Mardani tidak hanya kali ini saja mengolok-olok Partai Gelora, dia bahkan sering mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan 'partai nol koma'.
Baca Juga: Olok-olok Partai Gelora di Acara Resmi DPR, Mardani Ali Sera Bakal Dilaporkan ke MKD
"Itu saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya," katanya.
Sebagai simpatisan Partai Gelora, Ika Haryati mengaku tidak dapat menerima sikap Ketua BKSAP Mardani Ali Sera tersebut. Hal itu yang mendasari dirinya, untuk mengadukan Mardani Ali Sera ke MKD DPR agar diproses dan dijatuhi sanksi.
"Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak," ujar Ika Haryati.
Dia berharap, MKD tidak hanya mencopot jabatan Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP, tetapi juga memberhentikannya sebagai Anggota DPR RI. "Tindakan Mardani itu tidak pantas, salah dan menyalahi kode etik. Saya berharap Mardani diberhentikan sebagai Ketua BKSAP dan Anggota DPR," tegas Ika Haryati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









