Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Peluang PKB Usung Kader Jadi Capres

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka peluang untuk mengajukan kader sebagai calon presiden.
"Pasti, pasti (potensi memajukan kader sendiri). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk.
Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Dia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut, mengingat itu merupakan putusan penting.
"Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problem-nya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat undang-undang, nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," jelasnya.
Terkait peluang dirinya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa prosesnya masih panjang.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: Penghapusan Presidential Threshold Babak Baru Demokrasi Indonesia
"Masih panjang, masih lama," pungkas Cak Imin, dikutip dari Antara, Minggu (5/1/2025).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu disebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025).
Adapun, pasal yang dihapus berisi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







