Putusan MK Soal Presidential Threshold Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

AKURAT.CO Politisi Golkar, Maman Abdurahman, menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum.
Namun, ia mengingatkan perlunya kajian mendalam terhadap dampak keputusan ini terhadap konsolidasi nasional dan stabilitas politik ke depan.
"Keputusan MK ini harus dihormati, tetapi kita perlu memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak menghalangi upaya konsolidasi nasional yang menjadi kunci untuk mendorong kemajuan negara kita," ujar Maman, yang juga menjabat sebagai Menteri UMKM, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1/2025).
Maman menekankan, demokrasi adalah sarana untuk mencapai tujuan negara, bukan tujuan itu sendiri.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pembahasan aturan turunan dari putusan MK dilakukan dengan hati-hati oleh partai politik di DPR.
Baca Juga: Waspada Kenaikan Infeksi HMPV, Berikut Dampak dan Langkah Pencegahannya
"Ini adalah kesempatan bagi partai-partai untuk mendiskusikan mekanisme lebih lanjut. Namun, kita harus menghindari munculnya tokoh-tokoh yang hanya berambisi mencari popularitas dengan narasi yang bisa merugikan agenda besar negara kita," tambahnya.
Mengenai potensi banyaknya calon presiden akibat pencabutan presidential threshold, Maman menegaskan bahwa hal itu bukan soal untung atau rugi bagi Golkar.
Yang terpenting, menurutnya, adalah memastikan bahwa ruang demokrasi tidak disalahgunakan oleh individu yang hanya mengejar kepentingan pribadi, sementara tujuan utama kesejahteraan rakyat terlupakan.
Maman juga menyampaikan bahwa syarat pencalonan presiden adalah hak prerogatif partai politik.
Meski begitu, ia berharap partai-partai dapat menjaga keseimbangan, memastikan demokrasi tetap terjaga, namun tidak terlalu bebas hingga mengganggu konsolidasi nasional yang penting bagi stabilitas politik Indonesia.
Baca Juga: Dede Sunandar Dipecat dari Manajemen Andre Taulany?
"Demokrasi memang harus dijaga, tetapi harus ada batasan agar konsolidasi nasional bisa terjaga dengan baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








