Bawaslu Tegaskan Larangan Rekayasa Pelanggaran Pilkada dan Kerja Sama dengan Paslon di MK

AKURAT.CO Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya integritas dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024.
Ia memperingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk tidak melakukan rekayasa pelanggaran atau menjalin kerja sama dengan pasangan calon (paslon) yang sedang berproses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan gegabah. Sebelum memastikan ada pelanggaran, pastikan informasi yang diterima akurat agar tidak salah langkah,” ujar Puadi dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Untuk menghindari kesalahan, Puadi meminta divisi hukum dan divisi penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan koordinasi, terutama menjelang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024.
Kedua divisi ini, menurutnya, memegang peran krusial dalam pengawasan selama proses hukum di MK.
Baca Juga: Liga 1: Persija Jakarta Bantai PSS Sleman, Dewa United Bungkam Persis Solo
“Divisi hukum dan sengketa harus berjalan selaras, tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Ini penting agar laporan dan keterangan tertulis dapat disusun secara komprehensif dan akurat," jelasnya.
Puadi menambahkan bahwa sejauh ini koordinasi antar divisi di Bawaslu telah berjalan dengan baik.
Divisi-divisi lain juga saling mendukung dalam hal data dan informasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi.
Ia berharap kerja sama yang solid ini terus dipertahankan dan ditingkatkan demi pengawasan yang lebih optimal.
“Kerja kolektif adalah kunci. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semua harus saling mendukung karena kita adalah satu tim. Tidak ada yang bisa berjalan sendiri,” tegas Puadi.
Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk menjaga profesionalitas dan bekerja dengan semangat kolaborasi demi menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Pengamat: Jangan Bully Pemain, Pelatih Harus Tanggung Jawab dengan Kegagalan di Piala AFF!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








